Syarat Publikasi Jurnal Lulus S2, S3, dan Jabatan Dosen
Rangkuman aturan terbaru: Permendikbudristek 53/2023 untuk S2/S3 dan syarat khusus publikasi jabatan akademik dosen menurut Kepmendiktisaintek 39/M/KEP/2026.
Jawaban singkat
Menurut Permendikbudristek 53/2023, perguruan tinggi berwenang mengatur sendiri syarat kelulusan S2 dan S3, sehingga syarat publikasi bisa berbeda per kampus, dan aturan ini menggantikan aturan lama. Untuk kenaikan jabatan dosen ada syarat publikasi khusus yang dibahas di artikel. Aturan berlaku per Oktober 2026 dan bisa berubah, jadi cocokkan dengan dokumen resmi dan bagian akademik atau kepegawaian kampusmu.

"Wajib publikasi di jurnal apa?" adalah pertanyaan yang sering muncul dari mahasiswa S2, mahasiswa S3, dan dosen yang mengurus kenaikan jabatan. Jawabannya berubah beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir, dan informasi lama masih banyak beredar.
Artikel ini merangkum aturan nasional yang berlaku per Oktober 2026 dan menunjukkan di mana kampus bisa menambah syarat sendiri. Aturan bisa berubah lagi, jadi selalu cocokkan dengan dokumen resmi dan bagian akademik atau kepegawaian kampusmu.
Syarat publikasi untuk lulus S2 dan S3
Aturan lama
Dulu, Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 (kemudian diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018) mewajibkan mahasiswa magister menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi atau yang diterima di jurnal internasional, dan mahasiswa doktor di jurnal internasional bereputasi. Banyak kampus membuat aturan turunannya dari sini.
Aturan sekarang: Permendikbudristek 53/2023
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengubah ketentuan itu:
- Mahasiswa S2 dan S3 tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, berupa tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk sejenis.
- Tugas akhir itu tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal sebagai syarat nasional, seperti dijelaskan Mendikbudristek saat itu dalam pemberitaan Suara Surabaya.
- Kampus dan program studi berwenang menetapkan syarat kelulusan sendiri.
Kenyataannya di kampus
Karena kewenangan diserahkan ke perguruan tinggi, banyak kampus tetap mensyaratkan publikasi. Contoh syarat yang masih umum dijumpai:
- S2: artikel diterima atau terbit di jurnal nasional terakreditasi (misalnya minimal SINTA 4 atau SINTA 3), atau di prosiding.
- S3: artikel di jurnal internasional bereputasi, kadang ditambah jurnal nasional terakreditasi.
- Ada kampus yang cukup meminta LoA, ada yang meminta artikel sudah terbit.
Angka di atas hanya contoh pola, bukan aturan nasional. Cek buku pedoman akademik atau peraturan rektor kampusmu, lalu tanyakan ke bagian akademik atau pengelola program studi.
Syarat publikasi untuk kenaikan jabatan dosen
Aturan karier dosen juga diperbarui. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen, dengan jenjang jabatan akademik tetap Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Petunjuk teknis syaratnya diatur dalam Keputusan Menteri. Acuan terbaru yang banyak dirujuk kampus adalah Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026.
Ringkasan syarat khusus publikasi menurut aturan tersebut, berdasarkan rangkuman Dunia Dosen (Maret 2026). Cukup pilih salah satu opsi di setiap jenjang:
Asisten Ahli ke Lektor
- 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 4, sebagai penulis pertama; atau
- 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q4 (SJR di atas 0,1 atau IF di atas 0,05), sebagai penulis pertama.
Lektor ke Lektor Kepala
- 1 artikel di jurnal nasional SINTA 2, sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; atau
- 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q3 (SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05), sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.
Lektor Kepala ke Profesor
- 1 artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 (SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05), sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi; ditambah
- 1 artikel lagi di jurnal internasional bereputasi minimal Q3, atau di jurnal nasional SINTA 1, sebagai penulis pertama atau korespondensi.
Untuk dosen seni, tersedia opsi karya seni yang diakui dan bereputasi sesuai jenjang.
Ketentuan tambahan yang sering terlewat
Menurut rangkuman yang sama, publikasi untuk syarat khusus juga harus:
- Hasil kolaborasi, bukan penulis tunggal.
- Bukan dari tesis atau disertasi dosen itu sendiri, maupun mahasiswa bimbingannya.
- Tidak diterbitkan oleh kampus tempat dosen bekerja.
- Terbit paling lama 6 tahun sebelum pengajuan.
- Jurnal internasional harus terindeks Scopus dengan SJR sesuai jenjang atau punya IF dari Web of Science, ber-ISSN, memakai bahasa resmi PBB, dan dewan editornya berasal dari minimal 4 negara.
Kampus juga bisa menambah syarat, misalnya batas similarity tertentu. Karena rinciannya berbeda antarsumber dan bisa diperbarui, pastikan dengan bagian kepegawaian kampusmu atau LLDIKTI wilayahmu sebelum menyiapkan berkas.
Strategi menyiapkan publikasi
- Pastikan syaratnya dulu. Minta dokumen resmi dari kampus, jangan hanya dari grup percakapan.
- Hitung mundur waktunya. Jurnal SINTA umumnya butuh 1–3 bulan, jurnal Scopus sekitar 3–6 bulan atau lebih. Lihat berapa lama proses publikasi jurnal.
- Cek status jurnal tujuan. Pastikan peringkat SINTA atau kuartil Scopus masih berlaku pada terbitan tempat artikelmu muncul. Caranya ada di cara cek akreditasi jurnal SINTA dan arti Q1, Q2, Q3, Q4 Scopus.
- Perhatikan posisi penulis. Untuk jabatan akademik, status penulis pertama dan korespondensi sangat menentukan. Atur sejak awal bersama rekan penulis.
- Hindari jurnal bermasalah. Artikel di jurnal yang kemudian dikeluarkan dari Scopus atau terbukti predator bisa ditolak saat penilaian. Lihat ciri jurnal predator.
Pertanyaan yang sering muncul
Kalau aturan nasional tidak mewajibkan, apakah kampus boleh tetap mewajibkan publikasi? Boleh. Permendikbudristek 53/2023 memberi kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengatur syarat kelulusannya.
Apakah LoA cukup untuk syarat lulus? Tergantung kampus. Sebagian menerima LoA, sebagian meminta artikel sudah terbit. Bedanya dibahas di LoA jurnal adalah.
Apakah artikel dari tesis saya bisa dipakai untuk kenaikan jabatan? Untuk syarat khusus jabatan akademik, aturan terbaru tidak menerima publikasi yang berasal dari tesis atau disertasi dosen sendiri. Artikel itu mungkin masih dihitung angka kreditnya. Pastikan ke bagian kepegawaian.
Butuh pendampingan sesuai syarat kampusmu?
Helpin Publisher membantu memilih jurnal sesuai target, dari SINTA sampai Scopus, dan mendampingi sampai artikel terbit. Mulai dengan konsultasi gratis, atau lihat jasa publish jurnal SINTA dan jasa publish jurnal Scopus.



