Logo Helpin PublisherHelpin PublisherJasa Publikasi Jurnal
Semua artikel
Jurnal SINTA17 Oktober 2026Ditinjau oleh Fajrul, pendiri Helpin

Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026: Akreditasi Jurnal

Rangkuman Permendiktisaintek 9/2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah: peringkat 1–4, wajib DOI, nasib SINTA 5 dan 6, serta hal yang tidak diatur.

Jawaban singkat

Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah ditetapkan 29 Juni 2026 dan berlaku sejak 7 Juli 2026, mencabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Peringkat disederhanakan menjadi SINTA 1 sampai 4, sehingga SINTA 5 dan 6 tidak lagi diberikan untuk akreditasi baru.

Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026: Akreditasi Jurnal
Desain: Helpin Publisher.

Sejak Juli 2026, aturan akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia berganti. Yang paling ramai dibicarakan: peringkat SINTA 5 dan 6 tidak lagi diberikan. Tapi isi aturannya lebih dari itu, dan banyak informasi yang beredar di media sosial mencampur isi peraturan dengan tafsiran.

Artikel ini merangkum isi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah langsung dari teks resminya di JDIH BPK, lalu menjelaskan dampaknya bagi kamu sebagai penulis.

Data singkat peraturannya

Nama Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Ditetapkan 29 Juni 2026 oleh Menteri Brian Yuliarto
Diundangkan dan berlaku 7 Juli 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 453)
Yang dicabut Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah
Panjang 18 pasal dalam 7 bab

Perubahan utama: peringkat jadi 1 sampai 4

Pasal 9 mengatur hasil akreditasi hanya dua: terakreditasi atau tidak terakreditasi. Jurnal yang terakreditasi diberi peringkat 1 sampai 4 sesuai hasil penilaian. Peringkat ini dimuat dalam sistem pengindeks ilmu pengetahuan dan teknologi, yang selama ini kita kenal sebagai SINTA.

Di aturan lama, peringkatnya ada enam. Itulah asal sebutan SINTA 1 sampai SINTA 6. Untuk penjelasan perbedaan tiap peringkat, baca perbedaan SINTA 1 sampai 6.

Masa berlaku peringkat tetap 5 tahun (Pasal 10). Jurnal yang terakreditasi juga wajib mencantumkan peringkat dan masa berlakunya di laman jurnal. Ini kabar baik bagi penulis: kamu bisa mengecek status jurnal lebih mudah.

Syarat jurnal yang bisa diakreditasi

Pasal 4 ayat (2) menyebut delapan kriteria jurnal ilmiah. Beberapa yang paling penting untuk penulis:

  • Memuat artikel orisinal dari hasil penelitian, perekayasaan, atau telaah.
  • Punya dewan penyunting dan mitra bestari (reviewer) yang kompeten di bidangnya, dari berbagai institusi.
  • Memakai bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Dikelola dan terbit secara elektronik, sesuai jadwal.
  • Punya EISSN dan DOI.

Pasal 4 ayat (3) menambahkan dua syarat agar jurnal bisa diakreditasi: diterbitkan penerbit yang berintegritas dan memuat artikel yang sudah melalui telaah sejawat (peer review).

Kewajiban DOI ini penting. Kalau jurnal tujuanmu belum memberi DOI pada artikelnya, itu tanda jurnal tersebut belum siap untuk sistem akreditasi baru. Penjelasan DOI ada di DOI jurnal adalah.

Apa saja yang dinilai

Penilaian memakai dua standar (Pasal 5 sampai 7):

Standar tata kelola jurnal, paling sedikit meliputi identitas jurnal, pelibatan penyunting dan reviewer, keberagaman penulis, pengelolaan artikel, kelengkapan informasi laman, keteraturan terbit, dan penyebarluasan.

Standar mutu artikel, paling sedikit meliputi judul, abstrak, dan kata kunci; kebaruan, analisis, dan kesimpulan; porsi rujukan primer dan kemutakhiran pustaka; kesesuaian dengan cakupan jurnal; kelengkapan nama dan afiliasi penulis; sistematika; konsistensi sitasi; kualitas bahasa; dan tata letak.

Poin "keberagaman penulis" layak dicatat. Jurnal yang hanya memuat tulisan dari kampusnya sendiri bisa kesulitan memenuhi standar ini.

Akreditasi ulang dan pengawasan

Pasal 13 mengatur akreditasi ulang. Penerbit dapat mengajukannya paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Kalau prosesnya belum selesai saat masa berlaku berakhir, Direktur Jenderal menetapkan perpanjangan sementara dengan peringkat terakhir. Tapi perpanjangan ini tidak berlaku kalau pengajuannya terlambat. Dan kalau penerbit tidak mengajukan sama sekali, jurnal dinyatakan tidak terakreditasi begitu masa berlakunya habis.

Pasal 15 memberi kewenangan pengawasan. Direktur Jenderal memantau mutu jurnal secara berkala maupun sewaktu-waktu, termasuk berdasarkan pengaduan masyarakat yang terverifikasi. Hasilnya bisa berupa penurunan peringkat, pembekuan sementara, atau pencabutan status terakreditasi, setelah penerbit dimintai klarifikasi.

Artinya, status "terakreditasi" bukan jaminan seumur lima tahun. Jurnal yang menurunkan mutunya bisa turun peringkat sebelum masa berlakunya habis.

Nasib jurnal SINTA 5 dan 6

Pasal 16 menjawab pertanyaan yang paling sering muncul. Peringkat akreditasi yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Jadi jurnal yang hari ini berstatus SINTA 5 atau 6 tidak otomatis kehilangan statusnya. Setelah masa berlakunya habis, jurnal itu harus diakreditasi ulang dengan sistem baru. Hasilnya bisa peringkat 1 sampai 4, atau tidak terakreditasi.

Yang tidak ada di Permen ini

Banyak unggahan di media sosial menyebut hal-hal berikut seolah-olah isi Permen 9/2026. Kenyataannya, teks Permen tidak mengatur:

  • Ambang nilai untuk tiap peringkat 1 sampai 4.
  • Aturan Letter of Acceptance (LoA).
  • Larangan atau batasan jalur cepat (fast track).
  • Cara pengakuan artikel untuk kenaikan jabatan dosen atau syarat kelulusan.

Rincian standar, tahapan, dan peringkat diserahkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi sains dan teknologi (Pasal 6, 7, 9, 11, dan 15). Kalau kamu membaca aturan teknis semacam itu, cari sumber aslinya berupa keputusan atau pedoman Direktur Jenderal, bukan Permen ini.

Apa artinya untuk kamu sebagai penulis

1. Cek masa berlaku, bukan hanya peringkat

Karena peringkat lama tetap berlaku sampai habis, sekarang ada dua jenis jurnal SINTA 5 dan 6: yang masih lama berlakunya dan yang sebentar lagi habis. Cek tanggalnya sebelum mengirim naskah, terutama kalau prosesmu bisa makan waktu berbulan-bulan. Caranya ada di cara cek akreditasi jurnal SINTA.

2. Pilih jurnal yang sudah punya DOI

DOI kini menjadi kriteria jurnal yang bisa diakreditasi. Jurnal yang sudah memberi DOI pada setiap artikel lebih siap menghadapi akreditasi ulang.

3. Tanyakan aturan kampusmu

Permen ini mengatur akreditasi jurnal, bukan syarat lulus atau angka kredit dosen. Kalau kampusmu mensyaratkan "minimal SINTA 4" atau "SINTA 1 sampai 6", tanyakan apakah pedomannya sudah disesuaikan dengan peringkat baru.

4. Waspadai jurnal yang menjanjikan pasti terbit

Status akreditasi bisa diturunkan atau dicabut lewat pemantauan, termasuk dari pengaduan masyarakat. Jurnal yang menjual kepastian terbit dengan proses review yang tidak masuk akal punya risiko lebih besar terkena evaluasi. Kenali tandanya di ciri jurnal predator.

Butuh jurnal yang aman untuk syaratmu?

Konsultasikan naskahmu gratis dengan tim Helpin Publisher. Kami bantu mengecek peringkat dan masa berlaku jurnal tujuan, lalu memilih yang sesuai dengan syarat kampusmu. Keputusan akhir tetap ada di editor dan reviewer jurnal.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah SINTA 5 dan SINTA 6 sudah tidak ada?

Untuk akreditasi baru, tidak ada lagi. Peringkat hanya 1 sampai 4. Tapi jurnal yang sudah berstatus SINTA 5 atau 6 tetap diakui sampai masa berlaku akreditasinya habis (Pasal 16).

Kapan Permendiktisaintek 9/2026 mulai berlaku?

Sejak diundangkan pada 7 Juli 2026 (Pasal 18). Peraturan ini ditetapkan pada 29 Juni 2026.

Apakah artikel saya di jurnal SINTA 5 jadi tidak diakui?

Permen ini tidak mengatur pengakuan artikel. Yang diatur adalah status jurnalnya, dan peringkat jurnal yang sudah ditetapkan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Untuk kebutuhan kelulusan atau angka kredit, cek pedoman yang berlaku di kampus atau instansimu.

Berapa lama akreditasi jurnal berlaku?

Lima tahun (Pasal 10). Penerbit dapat mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Apakah jurnal wajib punya DOI untuk diakreditasi?

Ya. Pasal 4 ayat (2) huruf h menyebut jurnal ilmiah harus memiliki EISSN dan DOI.

Siap Publikasi dengan Aman dan Profesional?

Konsultasikan kebutuhan publikasi Anda dengan tim ahli kami. Gratis dan tanpa komitmen.

Ririn dan Nyonyo melambai